ads

Responsive Advertisement

 Pajak cukai rokok meningkat dan pengusaha mulai fokus pada pasar ekspor



Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) membuka peluang untuk memperluas pasar ekspor di tengah tekanan kenaikan pajak cukai hasil tembakau (CHT) menjadi 15% dan pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 10%.

Pedoman ini kini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 192 Tahun 2021 tentang Bea Cukai CHT dan PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pembebasan Pajak Tembakau.

Sekretaris Jenderal APVI Galindra Kartasasmita mengatakan pasar baru sedang dikembangkan, terutama untuk memperluas ekspor rokok elektrik. Diakui Garin, selain mengekspor ke beberapa negara di Asia, saat ini mereka juga fokus di pasar dalam negeri.

 “Dari segi penjualan, ekspor dinilai sangat penting karena tidak ada pajak penjualan atas ekspor dan negara lain memiliki pajak penjualan yang relatif rendah.”


Hal serupa juga diakui oleh Gabungan Pengusaha Pabrik Tembakau Putih Indonesia (Gaprindo) yang juga terkena dampak kenaikan pajak tembakau sebesar 10%. Benny Washdi, Ketua Umum Gaprido,

Mengatakan tidak banyak pilihan strategis yang bisa diambil pelaku ekonomi dalam situasi ini. Oleh karena itu, strategi peningkatan ekspor tetap menjadi pilihan utama, khususnya bagi produsen tembakau putih mesin (SPM).

Di sisi lain, volume produksi SPM dan Sigaret Kretek Mesin mengalami penurunan signifikan karena harga yang relatif kompetitif. Sementara itu, rokok kretek tangan (SKT) akan terus tumbuh seiring dengan rendahnya harga eceran. 

“Tidak banyak pilihan strategis yang bisa diterapkan. Bagi produsen SPM, strategi peningkatan ekspor masih menjadi pilihan utama.”

“Sebagian besar pertumbuhan yang tinggi ini disebabkan oleh rokok elektrik, yang sebagian besar kami ekspor ke beberapa negara, termasuk Amerika Serikat.” 

Optimisme terhadap pasar ekspor mencerminkan keyakinan pengusaha yang terus berlanjut terhadap pertumbuhan. Pak Putu mengatakan perkembangan Indeks Keyakinan Industri (IKI) produk olahan tembakau terus meningkat. Bahkan, laju kenaikannya meningkat dari 50,79 pada November 2023 menjadi 57,64 pada Desember 2023.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Ads

Responsive Advertisement